TANAH WEST PAPUA MASIH DALAM STATUS TANAH JAJAHAN REPUBLIK INDONESIA
Kilas Balik Penjajahan Sejarah 52 Tahun Berintgrasi Dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Wenas Kobogau (Foto/DOK) |
Oleh : Wenas Kobogau #
I.
Pendahuluan
Sejak 52 (lima puluh dua
tahun) tanah west papua “ bergabung” dengan Republik Indonesia keresahan belum
sinar dari kehidupan rakyat Tanah Papua. Perlakuan yang tidak wajar dari
Pemerintah Indonesia dan tindakan –tindakan yang bersifat diskriminasi rasial
kaum pendatang dari luar daerah sangat menekan perasaan rakyat Tanahy
Papua.Seolah-olah kami rakyat Tanah Papua belum benar-benar menjadi bagian dari
Bangsa Indonesia.
Perjuangan rakyat Tanah
Papua untuk “bergabung” dengan Indonesia bila dilihat sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 sampai “ dengan tahun 1963 membutuhkan waktu 18 tahun dibandungkan
dengan daerah-daerah lain di Indonesia yang yang berjuang selama 5 (lima) tahun
1945 sampai dengan tahun 1949.
Perlakuan yang “ diskriminatif”
di segala bidang itu menujukan bahwa seolah-olah Tanah Papua dan rakyatnya
belum sederajat dengan bansa Indonesia sehingga diperlakukan sebagai “ daerah
jajahan” dari Repblik Indonesia. Apakah benar angapan demikian ?
II.
Masalah-masalah
proses sejarah “pegabungan “ wilayah Tanah Papua ke dalam Republik Indonesia .
1.II. Tanah Papua di dalam
Proklamasi Indonesia 17 Agustus 1945
2.II. Tanah Papua di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia
3.II. Tanah Papua di Dalam
Konferensi Meja Bundar (KMB)
4.II. Sistem Pemerintah
Yang Berlaku di Tanah Papua setelah 1 Mei 1963
5.II. Operasi Militer Terhadap
Rakyat Papua
6.II. Tanah Papua di Dalam
Perjanjian-Perjanjian Internasional
1.II. Tanah Papua di Dalam Proklamasi
17 agustus 1945
Keutuhan
Wilayah tanah jajahan Hindi-Belanda sebelam perang dunia kedua yang berbatas
dari sabang hinga ke merauke telah terpecah , karena pada bulan April 1944
tentara sekutu membebaskan tanah papua dari tentara jepang, Pemerintah Belanda
yang ikut serta dalam tentara sekutu langsung membentuk suatu pemerintahan
dengan status keresiden yang bertanggungjawab langsung kepada MahkotanKejarahan
Belanda dan bukan lagi kebatavia yang pada saat itu Prokelamasi Kemerdekaan
Indonesia tanggal 17 agustus 1945 diucapakan, wilayah Tanah papua tidak termasuk
dalamnya . Jadi kemerdekaan yang memproklamasikan itu hanya berlaku dari Sabang
sampai Maluku . Kesimpulan secara de
facto de jure Tanah Papua atau Irian Barat tidak termasuk wilayah Indonesia
berdasarkan Prklamasikan 17 agustus 1945.
2.II. Tanah Papua di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia
Di dalam tiga
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, UUD 1945, UU RIS dan UUD Sementara
tidak terdapat satu pasal pun yang menyatakan bahwa batas Negara Republik
Indoensia dari Sabang sampai ke Merauke, dan tidak ada satu pasal pun yang
menyatakan bahwa Tanah Papua termasuk Wilayah Indonesia. Ternyata alih-alih
yang merancang Undang-undang Dasar itu telah mengetahui bahwa Tanah Papua tidak
termasuk Indonesia, sebagaimana pidato Presiden Sukarno pada tanggal 15 Agustus
1945 di depan panitia persiapan Kemerdekaan indonesia mengatakan bahwa : Yang
disebut Indonesia adalah Pulau-Pulau sunda besar( Jawa,Sumatra,Borneo, Celebes).
Pulau-Pulau Sunda kecil yaitu Bali, Lombok,Pulau-pulau Nusa Tenggara Barat dan
Timur serta Maluku. Tetapi untuk keamanan Indonesia dari arah pasifik kita
perlu menguasai Tanah Papua. Jadi, Tanah
Papua bukan wilayah Indonesia, melainkan dijadikan daerah perisai/tameng atau
bumper bagi Republik Indonesia. Maksud sukarno inilah yang kemudian
diwujudkan dalam komandao Trikora di Yogyakarta pada 19 desember 1961.
3.II. Tanah Papua di Dalam Konferensi
Meja Bundar (KMB)
Pada tanggal 27 Desember
1949 Pemerintah Belanda siap menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia
melaui konferensi Meja Bundar (KMB). Tetapi sebelum tanggal tersebut Pemerintah
Belanda mengeluarkan satu Undang-Undang untuk tetap mempertahankan status quo
atas Tanah Papua, yaitu undang-undang No. 1 Tahun 1950 tanggal 22 Desember 1945
( Staatsblad J 578). Berdasarkan undang-uandang itu, pada tanggal 27 Desember
1949 ketika Belanda menandatangan penyerahan kedaulatan kepada republik
indonesia, maka Gubernur Jan Van Echout di Hollandia memproklaminkan Provinsi
West Papua Niew-Guinea bersamaan itu juga dikeluarkan mata uang Nieuw-Guinea Golden,
dan peraturan pemerintah bewindsregeling Nieuw-Guinea untuk mengatur sistem
Pemerintahannya.
Dengan adanya proklamasi
dari Pemerintah Belanda itu semakain memantapkan penjajahannya atas Tanah Papua
yang tetap berlaku sampai pada tanggal 1 Oktober 1962, saat penyerahan wilayah
tanah ini oleh Pemerintah Belanda kepada UNTEA sesuai dengan Perjanjian New
York 15 Agustus 1962. Dengan demikian penyerahan Belanda kepada UNTEA adalah
Tanah jajahan West Nieuw-Guinea dengan Rakyat Papua yang belum merdeka.
Demikian juga penyerahan pada tanggal 1 Mei 1963 dari UNTEA kepada Pemerintah
indonesia adalah penduduknya masih tersimpan dalam pasal XVIII dari Perjanjian
New York. Bilamana pelaksanaan Perjanjian New York itu pada tahun 1969,
disitulah baru rakyat Papua berdasarkan pasal XVIII itu dapat memutuskan apakah
mereka mempercayakan kedaulatannya kepda Republik indonesia, ataukah dapat
mempergunakannya sendiri untuk membentuk satu Negara Papua yang Merdeka.
4.II. Sistem Pemerintah Yang Berlaku
di Tanah Papua setelah 1 Mei 1963
Setelah pemerintah
indonesia menerima daerah ini dari UNTEA tidak lansung mengeluarkan
undang-undang untuk mengangkata daerah tiu menjadi daerah Republik Indonesia
sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 agar supaya penduduk Tanah Papua dinaturalisai
dan diberi hak sebagai warga negara Indonesia yang merdeka . Melahinkan
pemerintah indonesia hanya mengeluarkan satu penetapan presiden (Panpres) nomor
1 tahun 1963. Kemudian Penpres Nomor 1 tahun 1963 itu tidak pernah dimajukan ke
parlemen untuk ditetapkan sebagai peraturan pemerintah penganti Undang-undang
sesuai denganbunyi pasal 20 UUD 1945.
Berdasarkan tidak adanya
kepastian hukum dalam mengatur pemerintahan, mengakibatkan status daerah ini
mengambang tidak pasti di dalam Negara Republik indonesia. Sehingga mengakibatkan
daerah ini tetap dalam status “tanah Jajahan” di turut menikmati hak-hak warga
sipil di dalam negara ini. Terjadi diskriminasi rasial didalam negara yang
mempunyai falsafa Pancasila, dimana sila ketuhanana yang maha esa, kemanusiaan
yang adil dan beradap dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak
tidak berlaku bagi rakyat tanah papua, hanya berlaku di rakyat di daerah-daerah
lain, karena memang orang papua bukan bagian dari Bangsa indonesia.
Rakyat Tanah Papua tidak
pernah diberi kesempatan untuk berintegrasi di bidang pemerintahan baik di
pemerintah pusat atau di pemerintah daerah provinsi lainnya. Tidak ada orang
papua yang diangkat menjadi menteri, Dirjen, sekjen dan jabatan-jabatan lainnya
di tingkat Depertemen. Pada provinsi-provinsi di seluruh indonesia tidak ada
seorang papua pun yang diangkat sebagai
Gubernur, Bupati, Waki kota,Camat, kepala dinas, kepala biro,Kakaanwil dan lain
sebagainya. Sebalinya di tanah papua, Bangsa Indonesia dari sabang sampai
maluku masuk membanjiri wilayah ini dan semua jabatan mereka rebut dari
orang-orang papua. Mulai dari jabata
Eselon I,II,III dan IV mereka mendudukinya. Akibatnya orang-orang papua
tergusur dan digusur kebelakang, tinggal terjadi penonton dan orang asing di
negeri sendiri. Mengapa terjadi demikian ? Karena atatus tanah papua masih
dalam tanah jajahan dan belum merdeka sejak jaman belanda sampai indonesia
sekarang ini. Mungking dapat diberi alasan bahwa kondisi itu disebabkan belum
ada “ kader-kader” orang papua untuk menduduki jabatan-jabatan sesebut. pertanyaan
adalah kalau begitu selama kurang waktu dari 52 (lima puluh dua ) tahun daerah
ini menjadi bagian dari wilayah Republik Indonesia, apa saja yang diperbuat oleh
pemerintah dan bangsa Indonesia sehingga tidak mampu menyiapkan manusia papua
yang di angkap sebagai “saudar-saudara” itu ? Kesempulannya disebabkan negeri dan rakyat Tanah Papua belum Merdeka.
5.II. Operasi Militer Terhadap Rakyat Papua
Umtuk meredam gejolak
sosial yang timbul di dalam masyarakat karena perlakukan pemerintah yang
dirasakan diskriminatif rasial itu , tidak melaui cara yang besar. Suatu pola
pembangunan yang benar-benar rakyat tanah papua, melibatkan mereka sebagai
pelaku pembangunan. Akan tetapi kenyataan mereka hanya sebagai obyek pelengkap
saja. Akibatnya timbul keresahan dan gejolak yang berkembang sehingga diangkap
mengganggu keamanaan dan ketertiban masyarakat. Menghadapi gejolak semacam itu
bukannya pemerintah mengadakan pendekatan yang persuasif tetapi langsung
dihadapi dengan senjata moderen, mereka ditembak dan dibunuh tanpa
berperikemanusiaan. Akhirnya wilayah tanah papua ditetapkan sebagai Daerah
Operasi militer (DOM), padahal daerah itu bukan daera “DOM” tetapi yang semula
aman dan damai.
Pemerintah indonesia hanya
berupaya menguasai dareah ini, kemudian merencanakan pemusnahan Etnis Melanesia dan
mengantinya dengan etnis melayudari indonesia. Hal ini terbukti dengan
mendatangkan transmigrasi dari luar daerah dalam jumlah yang banyak untuk
mendiami lembaga-lembaga yang subur di Tanah Papua. Dua macam Operasi yaitu Operasi
Militer dan Operasi Transmigrasi menunjukkan indekasi yang tidak
diragukan lagi dari maksud dan tujuan untuk menghilangkan Ras Melanesia di atas
Tanah Papua. Rakyat Papua yang terbunuh dalam operasi-operasi militer di
daerah-daerah terpencil atau pelosok pedalaman dilakukan tanpa prosedur dan pandang bulu apakah orang dewasa atau
anak-anak. Memang ironi, ketidak berpihkan hukum yang adil menyebabkan nilai orang
Papua dimata aparat keamanan Pemerintah indonesia tidak lebih dari seekor
binatang buruhan.
6.II. Tanah Papua di Dalam Perjanjian-Perjanjian
Internasional
Irian Jaya (Tanah Papua)
bergabung dengan republik indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 di atur melaui dua
perjanjian internasional, yaitu :
a. Perjanjian
New York 15 Agustus 1962
b. Perjanjian
Roma tanggal 30 September 1962
Perjanjian New York
tanggal 15 agustus 1962 mengatur Hak Asasi penduduk Irian jaya (Tanah Papua)
dengan ketentuan bahwa pada tahun 1969 akan diadakan Hak penetuan Nasib sendiri
(Act of Free Choice), apakah rakyat Irian Barat (Tanah Papua) ingin tetap dengan
Indonesia atau memisakan diri dengan mendirikan Negara Merdeka sendiri.
Dalam pelaksanaan
Perjanjian ini dipenuhi dengan tindakan rekayasan dan intimidasi dari
pemerintah indonesia dengan dukungan angkatan bersenjata sehingga
pelaksanaannya tidak adil dan tidak menghormati Hak Asasi Manusi di Tanah
Papua. Mereka semua yang diangkap dan dipenjarakan serta langsung diadili
,melalui pengadilan-pengadilan di seluruh Irian Papua (Tanah Papua).
Pembentukan Dewan
Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dimana keanggotaannya di tentukan
sendiri olah Pemerintah Indonesia. Jumlah perserta jumlah musyawarah sebelumnya
adalah 1020 (seribu dua puluh) orang dengan mengunakan cara voting dimana tim
pemerintah telah mempersiapkan satu keputusan, kemudian dibacakan dimuka sidang
dan ditanyakan kepada semua peserta dengan suara bulat mereka
menyutujuibergabung dengan indonesia.
Tindakan atau cara
tersebut sangat merugikan rakyat irian Barat(Tanah Papua). Sebab dari jumlah
penduduka 800.000 orang pada waktu itu hanya 1.020 orang yang memberikan suara,
sedangakan sisanya tidak memberikan suara sebanyak 699.980 orang,.Unsur
demkrasi dan keadilan diabaikan.
Tindakan ini dilakukan karena pemerintah indonesia sangat “ untuk
mengambil Tanah papua dengan ingin menguasai kekayaan sumber daya alamnya,
menempatkan kelebihan penduduk di pulau jawa dalam pola transmigrasi, membangun
pertahanan militer untuk menghadapi ancaman dari samundra pasifik. Itu landasan berpikir pemimpin-pemimpin
indonesia pada waktu itu dan mungkin juga pada masa sekarang.
Perjanjian Rom tanggal 30
September 1962, di buat di Roma setelah perjanjian New York tanggal 15 Agustus
1962. Perjanjian ini ditandatangan oleh tiga Negara , yaitu Republik Indonesia,
Kerajaan Belanda dan Amerika Serikat. Dalam perjanjian itu ditentukan bahwa
indonesia berkuasa atas Tanah Papua selama 25 (dua Puluh lima) tahun terhitung
sejak 1 Mei 1963 , setela itu Indonesia melepaskan Tanah Papua untuk membentuk
satu pemerintahan sendiri (Merdeka).
Pemerintah Amerika Serikat
menunjang dengan menyediakan dana sebesar U$$ 25 juta setiap tahun Pemerintah
Indonesia diperkenankan untuk mendatangkan transmigrasi ke Tanah Papua, membuka
pertambangan, mengelola hasil hutan dan lain sebagainya. Kenyataannya,
pemerintah indonesia hanya melaksanakan transmigrasi, sedangkan sector
pertambangan dan kehutanan diberikan untuk kelolah oleh penguasa-penguasa
swasta. Sampai hari ini nempaknya penggunaan dana yang begitu besar selama 30
tahun tidak dimanfaatkan untuk membangun masyarakat Pribumi West Papua, masih
berada di bawah garis kemiskinan.
Berdasarkan fakta-fakta
tersebut di atas, dan merenung kembali nasib anak cucu kami Rakyat Tanah Papua
kemudian hari. Hal ini diajukan berdasarkan kurang waktu yang di tentukan bagi
pemerintah indonesia dalam perjanjian Roma telah terlampaui yaitu dari tanggal
1 Mei 1963 sampai 1988 indonesia berkuasa diatas tanah papua barat.
III. Penutup
Kemerdekaan Bangsa Papua
Barat Merupakan Kewajibang Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Hukum
Internasional
Jogyakarta 16 Maret 2014
Penulis
Adalah Wenas kobogau Anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bandung
Sumber : www.kobogaunews.blogspot.com
Posting Komentar