Isi Manifesto Politik Papua (Dok.Pribadi |
Tanggal 1 Mei 1963 merupakan awal penjajahan terhadap bangsa Papua. tanggal 1 Mei 1963, sesuai dengan perjanjian New York
(New York Agreement) melalui suatu badan Perserikatan Bangsa- Bangsa
(PBB) bernama: United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA),
Papua (Irian Jaya) saat itu, diserahkan dari Pemerintah Negara Kerajaan
Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia dengan empat perjanjian.
Isi dari perjanjian New York (New York Agreement)
- Apabila badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nation (UN) telah membenarkan persetujuan atau perjanjian itu melalui Rapat Umum, maka Belanda segera menyerahkan kekuasaan atas Irian Jaya (Papua) kepada UNTEA.
- Terhitung sejak tanggal 1 Mei 1963 UNTEA yang memikul tanggung jawab Administrasi Pemerintah di Irian Jaya (West Papua) selama 6-8 bulan dan menyerahkannya kepada Indonesia.
- Pada akhir tahun 1969, dibawah pengawasan Sekretaris Jenderal PBB dilakukan Act of Free Choice, orang Irian Jaya (West Papua) dapat menentukan penggabungan pasti tanah mereka dengan Indonesia atau menentukan status atau kedudukan yang lain (Merdeka Sendiri).
- Indonesia dalam tenggang waktu tersebut diharuskan mengembangkan dan membangun kebersamaan orang Irian Jaya (Papua) untuk hingga akhir 1969, Papua dapat menentukan pilihannya sendiri.
Adapun bagi rakyat Papua saat ini, 1 Mei merupakan hari Aneksasi
Kemerdekaan Kedaulatan Bangsa Papua Barat (West Papua), yang mana pernah
menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 1 Desember 1961.
Begitupula dalam proses penyerahan kekuasaan Oleh UNTEA itupun dilakukan
sepihak dan tanpa sepengetahuan rakyat Papua Barat. Dan juga dalam
pelaksanaan PEPERA tahun 1969, pun terjadi banyak kecurangan;
diantaranya tidak terlaksananya pelaksaan referendum "One Vote, One Man"
sesuai mekanisme internasional, yang terjadi malah dewan musyawarah
yaitu 1025 orang yang memilih dari 800.000 jiwa di Papua saat itu. Maka
perjuangan rakyat Papua Barat menuntut hak menentukan nasib sendiri
adalah adalah hak universal yang harus didapatkan oleh bangsa manapun
didunia sesuai dengan Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan
politik, Kovenan mengenai hak-hak ekonomi, social dan budaya dengan
resolusi PBB 2200 A XXI berlaku 3 Januari 1976. Dalam dua kovenan
tersebut memang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1, bahwa semua bangsa
mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri yang memberikan mereka
kebebasan untuk menentukan status politik, kebebasan untuk memperoleh
kemajuan ekonomi, sosial dan budaya.
Sumber : http://paschall-ab.blogspot.com
Posting Komentar