1 Mei 1963 Awal Penjajahan Rakyat Papua

Isi Manifesto Politik Papua (Dok.Pribadi
Tanggal 1 Mei 1963 merupakan awal penjajahan terhadap bangsa Papua. tanggal 1 Mei 1963, sesuai dengan perjanjian New York (New York Agreement) melalui suatu badan Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) bernama: United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), Papua (Irian Jaya) saat itu, diserahkan dari Pemerintah Negara Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia dengan empat perjanjian.
 
Isi dari perjanjian New York (New York Agreement)
  1. Apabila badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nation (UN) telah membenarkan persetujuan atau perjanjian itu melalui Rapat Umum, maka Belanda segera menyerahkan kekuasaan atas Irian Jaya (Papua) kepada UNTEA.
  2. Terhitung sejak tanggal 1 Mei 1963 UNTEA yang memikul tanggung jawab Administrasi Pemerintah di Irian Jaya (West Papua) selama 6-8 bulan dan menyerahkannya kepada Indonesia. 
  3. Pada akhir tahun 1969, dibawah pengawasan Sekretaris Jenderal PBB dilakukan Act of Free Choice, orang Irian Jaya (West Papua) dapat menentukan penggabungan pasti tanah mereka dengan Indonesia atau menentukan status atau kedudukan yang lain (Merdeka Sendiri). 
  4. Indonesia dalam tenggang waktu tersebut diharuskan mengembangkan dan membangun kebersamaan orang Irian Jaya (Papua) untuk hingga akhir 1969, Papua dapat menentukan pilihannya sendiri.
Adapun bagi rakyat Papua saat ini, 1 Mei merupakan hari Aneksasi Kemerdekaan Kedaulatan Bangsa Papua Barat (West Papua), yang mana pernah menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 1 Desember 1961. 
 
Begitupula dalam proses penyerahan kekuasaan Oleh UNTEA itupun dilakukan sepihak dan tanpa sepengetahuan rakyat Papua Barat. Dan juga dalam pelaksanaan PEPERA tahun 1969, pun terjadi banyak kecurangan; diantaranya tidak terlaksananya pelaksaan referendum "One Vote, One Man" sesuai mekanisme internasional, yang terjadi malah dewan musyawarah yaitu 1025 orang yang memilih dari 800.000 jiwa di Papua saat itu. Maka perjuangan rakyat Papua Barat menuntut hak menentukan nasib sendiri adalah adalah hak universal yang harus didapatkan oleh bangsa manapun didunia sesuai dengan Kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik, Kovenan mengenai hak-hak ekonomi, social dan budaya dengan resolusi PBB 2200 A XXI berlaku 3 Januari 1976. Dalam dua kovenan tersebut memang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1, bahwa semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri yang memberikan mereka kebebasan untuk menentukan status politik, kebebasan untuk memperoleh kemajuan ekonomi, sosial dan budaya.
 
Share this post :

Posting Komentar

SLIDER

gif creator online

Popular Post

FACEBOOK LIKE

NETWORKEDBLOGS

Total Pageviews

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ALIANSI MAHASISWA PAPUA (AMP) KOMITE KOTA BANDUNG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger